MANADO, nyiurmedia.id/ – Kasus dugaan korupsi dalam Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahap kedua di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2009 senilai Rp8,85 miliar kini tengah mendapat perhatian serius.
Forum Anti Korupsi (FRAKO) Sulawesi Utara dan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud untuk mengusut tuntas kasus ini.
Andreas Sabawa, Ketua FRAKO Sulut, mendesak agar Kajari Talaud tidak bersikap lunak dalam menindak dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang terjadi pada proyek tersebut.
Andreas, secara tegas mendesak Kejari untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan anggaran atau wewenang di daerah tersebut.
Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terkait integritas pengelolaan keuangan di Talaud.
Frako dan GTI menekankan bahwa langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum akan sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum.
Mereka berharap kasus ini diselidiki secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, yang merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, Ronald Ginting, juru bicara GTI Sulut, menegaskan bahwa tindakan korupsi sangat merugikan negara, dan masyarakat Sulut berharap Kejari Talaud memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Mereka menekankan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius dan secara menyeluruh, agar kepercayaan publik terhadap penegak hukum tidak luntur.
Meskipun masyarakat diimbau untuk menunggu hasil investigasi dari Kejari, FRAKO dan GTI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan tanda peringatan jika dianggap tidak ada kemajuan dalam penyelesaiannya. (*Don)

Tinggalkan Balasan