Ketua GRIP Jaya dan LKBH KORPRI Sulut Desak Pemkab Minahasa Bertindak Tegas, Tegaskan Perlindungan Kebebasan Beragama Tak Bisa Ditawar
MINAHASA, NyiurMedia.id – Dugaan pelarangan doa terhadap pengunjung di kawasan wisata Nice Playland Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Minggu (6/4/2026), terus memicu gelombang kritik publik. Meski pihak pengelola telah menyampaikan klarifikasi, tekanan justru semakin menguat, mendorong tuntutan agar pemerintah daerah tidak bersikap pasif. Peristiwa ini mencuat setelah unggahan warga bernama Laura HolPratasik yang mengaku rombongan anak-anak gereja tidak diizinkan memanjatkan doa singkat sebelum memulai kegiatan rekreasi.
Ketua GRIP Jaya Sulawesi Utara sekaligus Ketua LKBH KORPRI Provinsi Sulawesi Utara, Marchelino C.N. Mewengkang, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur. “Ini menyangkut hak dasar warga negara. Negara tidak boleh diam, pemerintah harus hadir memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan beragama,” ujarnya. Konsistensi Marchelino dalam advokasi hukum dan perlindungan hak masyarakat kembali terlihat melalui sikap tegasnya dalam merespons isu ini.
Ia menambahkan, apabila dugaan pelarangan doa tersebut terbukti, maka tidak boleh ada kompromi dalam penegakan aturan. “Jika benar terjadi, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi. Pemerintah wajib bertindak tegas. Penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional harus dilakukan tanpa ragu. Tidak ada ruang toleransi bagi tindakan yang mencederai kebebasan beragama. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
//VIT*

Tinggalkan Balasan