Penahanan Cinthya Ingrid Kalangit memperluas pusaran perkara dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat daerah.
SULUT, NyiurMedia.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Cinthya Ingrid Kalangit, setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam, Rabu (6/5/2026). Penahanan ini menandai eskalasi signifikan dalam pengusutan dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

Sekitar pukul 19.45 Wita, Kalangit keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda—simbol formal perubahan statusnya menjadi tersangka. Dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan, ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor.
Tak berselang lama, tepatnya pukul 19.53 Wita, kendaraan yang membawanya meninggalkan kompleks Kejati Sulut menuju lokasi penahanan. Situasi berlangsung tertib, namun menyisakan sorotan tajam publik terhadap penanganan kasus yang menyangkut dana kemanusiaan tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Di antaranya, mantan penjabat bupati Joy Oroh dan Sekretaris Daerah Denny Kondoj yang lebih dahulu ditahan.
Kejati Sulut mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk penanganan dampak bencana kini justru menjadi objek penyidikan hukum.
Langkah penahanan ini memperlihatkan upaya penegakan hukum yang terus bergerak ke lapisan pengambil kebijakan. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam situasi darurat.
//Red*













