banner 728x250

RUPS LB BSG Tata Ulang Struktur Direksi, Perkuat Tata Kelola Perbankan

Ket Foto: RUPS Luar Biasa Bank SulutGo menyepakati penyesuaian struktur kepengurusan dan perubahan nomenklatur tiga jabatan direksi sebagai bagian dari penyelarasan organisasi dengan ketentuan regulator. (Istimewa)

Penyesuaian nomenklatur tiga jabatan direksi dan tindak lanjut ketentuan OJK menjadi bagian dari penyelarasan organisasi Bank SulutGo.

Sulut, NyiurMedia.id — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG), Kamis (29/10/2026), menyepakati sejumlah langkah strategis dalam penataan kepengurusan dan penyesuaian struktur organisasi. Keputusan tersebut diarahkan untuk menyelaraskan tata kelola perseroan dengan ketentuan regulator serta kebutuhan operasional perbankan.

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan melalui RUPS LB pada 10 Februari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank, serta keputusan OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap pejabat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pemegang saham menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru pada RUPS berikutnya untuk menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK. Keputusan ini menempatkan pemenuhan persyaratan regulator sebagai bagian penting dalam proses penataan kepengurusan, sekaligus menjadi tahapan yang perlu diselesaikan sebelum penetapan pejabat baru.

RUPS LB yang dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H., serta Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, juga menyepakati penyesuaian komposisi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Rapat tersebut diikuti para bupati dan wali kota dari Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai pemegang saham, bersama Koperasi Karyawan Bank SulutGo. Tingkat kehadiran pemegang saham tercatat mencapai 97,59 persen, sementara Pemerintah Kota Gorontalo tidak terwakili.

Selain penataan kepengurusan, pemegang saham menyetujui perubahan nomenklatur tiga jabatan direksi. Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko; Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi; serta Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital. Perubahan tersebut mencerminkan penyelarasan fungsi dan ruang lingkup tanggung jawab pada struktur organisasi, termasuk aspek manajemen risiko, layanan berbasis teknologi, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.

Penyesuaian struktur ini menjadi bagian dari upaya Bank SulutGo menjaga keselarasan antara tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelaksanaan operasional perusahaan. Dengan dukungan pemegang saham serta proses pengawasan regulator, penataan organisasi diharapkan dapat memperjelas pembagian fungsi, mendukung efektivitas pengambilan keputusan, dan menjaga keberlangsungan pelayanan perbankan bagi masyarakat di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Melalui keputusan RUPS LB tersebut, Bank SulutGo melanjutkan proses penyelarasan kepengurusan dan struktur organisasi dengan ketentuan yang berlaku. Konsistensi dalam memenuhi regulasi, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan efektivitas organisasi menjadi aspek penting untuk menopang kepercayaan pemegang saham serta keberlanjutan kinerja perseroan.

//Novita.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *