Hak Jawab Polres Boltim Tekankan Kemitraan dengan Media dan Transparansi Penegakan Hukum
BOLTIM, NyiurMedia.id – Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan komitmen institusinya dalam menghormati kemerdekaan pers sekaligus memastikan setiap persoalan yang berkembang di masyarakat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan melalui hak jawab resmi Polres Boltim terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis serta isu aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam keterangannya, Kapolres menekankan bahwa hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers selama ini berjalan baik sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
“Polres Boltim terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun insan pers. Namun, jangan sampai kebenaran dibungkam oleh opini yang tidak didukung fakta serta hasil pemeriksaan resmi,” kata AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.
Bantah Dugaan Intimidasi Wartawan
Kapolres membantah tudingan adanya intimidasi terhadap jurnalis sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan. Menurut dia, Polres Boltim tidak pernah memerintahkan, melakukan, maupun membenarkan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Polres Boltim yang menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam praktiknya, kata dia, sinergi antara kepolisian dan media menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Tidak Ada Penunjukan Resmi Koordinator Wartawan
Pada kesempatan yang sama, AKBP Golfried juga meluruskan informasi terkait adanya pihak yang mengatasnamakan institusi sebagai koordinator atau penanggung jawab wartawan. Ia menegaskan bahwa Polres Boltim tidak pernah menerbitkan surat keputusan, mandat, maupun penunjukan resmi kepada individu tertentu untuk menjalankan fungsi tersebut atas nama institusi.
Klarifikasi itu disampaikan guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan lembaga harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan Isu Tambang Sesuai Kewenangan
Terkait aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian publik, Kapolres menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya merupakan gambaran kondisi faktual yang ditemukan di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki serta melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menurut dia, pendekatan kolaboratif tersebut diperlukan agar proses penanganan berbagai persoalan dapat berjalan secara komprehensif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Dorong Pengawasan Publik yang Bertanggung Jawab
AKBP Golfried juga menegaskan bahwa Polres Boltim terbuka terhadap pengawasan publik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, masyarakat dipersilakan menggunakan mekanisme pengaduan resmi agar setiap laporan dapat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghindari penyebaran informasi yang belum didukung fakta yang dapat diverifikasi. Menurutnya, sikap tersebut penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Hak jawab yang disampaikan Polres Boltim menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang utuh di ruang publik. Di tengah derasnya arus informasi, klarifikasi resmi dari institusi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap persoalan dipahami secara proporsional berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
//Novita.R













