Stenly Sendow mendorong pemerintah pusat dan daerah bersama Polda Sulut serta kementerian terkait merumuskan solusi legal bagi masyarakat terdampak PETI, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan alternatif mata pencaharian.
MANADO, NyiurMedia.id — Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara dinilai perlu diikuti langkah penanganan yang menyentuh persoalan mendasar masyarakat, terutama kepastian mata pencaharian bagi warga yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Koordinator Asosiasi Masyarakat Penambang Bersatu Indonesia (AMPBI) Sulawesi Utara, Stenly Sendow, S.H., mendorong pemerintah pusat, Polda Sulawesi Utara, kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk duduk bersama merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Bagi AMPBI, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penataan sektor pertambangan. Namun, upaya tersebut juga perlu disertai penjelasan mengenai status wilayah, peluang legalisasi melalui mekanisme yang tersedia, serta pilihan ekonomi bagi masyarakat yang tidak lagi dapat bekerja di lokasi yang ditertibkan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan PETI tidak hanya berorientasi pada penghentian aktivitas, tetapi juga memberi kejelasan mengenai langkah selanjutnya bagi masyarakat terdampak. Kepastian proses dan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya ketidakpastian berkepanjangan di tingkat warga.
AMPBI berharap Presiden Republik Indonesia dan seluruh instansi berwenang memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Dialog dengan perwakilan penambang dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan, memetakan kebutuhan masyarakat, serta membahas kemungkinan kegiatan pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, setiap kebijakan tetap harus mempertimbangkan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan status hukum kawasan. Tidak semua wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, sehingga penyelesaian harus didasarkan pada kajian dan kewenangan instansi terkait.
Melalui dorongan tersebut, AMPBI Sulawesi Utara berharap penertiban PETI dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pertambangan yang lebih terarah. Penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan dengan kepastian kebijakan, perlindungan masyarakat, dan tersedianya alternatif penghidupan yang layak bagi warga terdampak.
//Novita.R













