banner 728x250

Diduga Lepaskan Tembakan di Depan Rumah Anggota Polres Minsel, Oknum Anggota Polsek Tumpaan Disorot

Ket Foto : (Gambar Ilustrasi)

Sebuah dugaan pelanggaran penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian mencuat di Minahasa Selatan. Seorang oknum anggota Polsek Tumpaan berinisial A.P disebut-sebut melepaskan dua kali tembakan di depan rumah seorang anggota Polres Minahasa Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senjata api dinas.

MINSEL,NyiurMedia.id — Dugaan penyalahgunaan senjata api oleh seorang anggota kepolisian menjadi perhatian di Minahasa Selatan. Oknum anggota Polsek Tumpaan berinisial A.P diduga melepaskan tembakan ke udara di depan kediaman seorang Pejabat Sementara (PS) Kanit Tipiter Polres Minahasa Selatan pada 26 Mei 2026 dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Amurang Timur. Terduga oknum anggota polisi itu disebut mendatangi rumah anggota polisi yang bertugas di Polres Minahasa Selatan tanpa alasan yang diketahui secara pasti. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan dua kali tembakan ke udara tepat di depan rumah tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan, insiden itu diduga berkaitan dengan operasi dan razia penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang belakangan gencar dilakukan jajaran Polres Minahasa Selatan di sejumlah SPBU. Namun demikian, keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan kegiatan penegakan hukum itu masih sebatas dugaan dan belum mendapat penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penyitaan atau penarikan senjata api dari sejumlah personel dalam rangka pengawasan internal. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan maupun penggunaan senjata api yang diduga digunakan oleh oknum anggota tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah senjata yang digunakan merupakan senjata dinas atau bukan.

Dalam aturan kepolisian, penggunaan senjata api diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Senjata api hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan jiwa, ketika tindakan lain tidak lagi efektif untuk mengendalikan situasi.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri pada prinsipnya dibatasi untuk menghadapi ancaman kematian atau luka berat, mencegah kejahatan serius yang membahayakan masyarakat, maupun menghentikan pelaku yang dapat mengancam keselamatan orang lain. Di luar kondisi tersebut, penggunaan senjata api dapat menjadi objek pemeriksaan internal maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, anggota yang menyalahgunakan senjata api dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi disiplin, hingga sanksi kode etik profesi Polri. Penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak Polres Minahasa Selatan, termasuk Kapolres Minahasa Selatan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Tumpaan berinisial A.P dalam peristiwa tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

//Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *